Sabtu, 29 Juni 2019

Bonsai Kelapa, Jenis Kelapa Unik yang Patut Dibonsai || Coconut Bonsai Tree

arti kelapa hindu
Buah Kelapa Bali
Dewasa ini sedang naik daun kegiatan memelihara Bonsai Kelapa (Bonkla), Coconut Bonsai Tree yang digemari oleh berbagai kalangan masyarakat baik sebagai pekerjaan utama ataupun Orang Bali bekerja sambilan. Tersebar di berbagai daerah dan di daratan Asia yang terkenal akan adanya pohon serba guna ini, pohon yang dapat dimanfaatkan seluruh bagian pohonnya baik itu akar, batang, daun, buah dan lain sebagainya. Dan kepanduan kitapun yaitu Pramuka menggunakan tunas kelapa sebagai logo organisasinya.

Pohon kelapa atau Nyuh (bahasa Bali) sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Bali sejak dahulu kala baik untuk keperluan rumah tangga maupun upacara keagamaan (Dewa Yadnya), yaitu berupa ; Janur (daun muda kelapa), Selepan (daun tua kelapa), Danyuh (daun kering kelapa), Seseh (batang kelapa), Bungkak (buah kelapa muda), Nyuh (kelapa tua), Bungsil (buah kelapa masih kecil), Papah (cabang kelapa tempat daun), dan lain sebagainya.



Di Balipun dikenal beberapa jenis Nyuh atau kelapa yang berkaitan dengan upacara keagamaan. Kelapa atau Nyuh memiliki peran yang sangat penting dalam upacara Dewa Yadnya di Bali, sehingga penting untuk dilestarikan keberadaannya, salah satunya dengan Bonsai Kelapa. Sehingga selain jelas sangat unik Bonsai Kelapa dengan nama atau jenis tertentu akan memiliki nilai jual yang tinggi (bagi pebisnis), sedangkan bagi penggemar kelapa unik memiliki kenikmatan tersendiri. Patut dibonsai jenis kelapa khas Bali dibawah ini.

Kenapa Buah Kelapa Penting di Bali ? 
Salah satu bagian dari upacara Yadnya, kita senantiasa menggunakan buah kelapa, yaitu pada banten Daksina. Daksina adalah salah satu bentuk persembahan yang ada di Bali, yang merupakan perlambang (Nyasa) dan persembahan penting agar Yadnya tersebut berhasil dengan baik.



Dalam kitab Yaksa Prasna, Maharaja Yudhistira pernah dtanya mengenai keberadaan Daksina ini sebagai berikut : "Sraaddham mrtam kathaam vaa, Syaat katham yajno mrto bhavati " : Kenapa upacara Sraddha dinyatakan mati ? Dan wahai Dharmaraja, mengapa Yadnya itu dikatakan mati ? Menjawab pertanyaan itu, maka Maharaja Yudhistira menjelaskan " Mrtamasrotriyam sraddhaam, Mrto yajnastvadaksinah" : Upacara Sraddha yang tanpa melibatkan orang terpelajar dan ahli Veda, maka akan disebut mati. Sedangkan Yadnya tanpa Daksina adalah mati.

Dengan demikian begitu pentingnya buah kelapa bagi orang Bali, bagi umat Hindu. Buah Kelapa yang ada didalam Daksina adalah sebuah citra tentang dunia dan dimana Yadnya dilakukan maka disanalah pusat dunia.

Mengapa buah Kelapa Didalam Daksina ? 
Bermula dari Paduka Bhatara Brahma yang sejatinya memiliki lima buah kepala, kemudian bermain tebak-tebakan dengan putra Sang Hyang Siwa yakni Bhatara Ganesha. Tebakan kala itu adalah menjawab berapakah kepala Paduka Bhatara Brahma ? Secara tampilan maka Sang Hyang Ganesha menjawab bahwa kepala Sang Hyang Brahma adalah empat buah. Sejatinya, kepala dari Sang Hyang Brahma ada lima buah, namun tidak nampak satu, karena tersembunyi dalam bathin. Untuk menghindari kekalahan Sang Hyang Ganesha, maka Paduka Bhatara Siwa memotong satu kepala Sang Hyang Brahma dan jatuh di sbuah danau yang kemudian bernama Brahmasarovara. Dari sanalah tumbuh pohon yang kemudian hari dikenal dengan nama pohon kelapa. Oleh sebab itulah, mengapa Daksina inipun juga berarti tapakan linggih Ida Bhatara, ketika sedang menghaturkan pujawali.

Jenis-jenis Nyuh atau Kelapa unik menurut orang Bali yang patut dibudidayakan baik dengan Bonsai Kelapa ataupun perkebunan kelapa, yaitu :

  • Kelapa / Nyuh Ancak
  • Kelapa / Nyuh Anggalan
  • Kelapa / Nyuh Bebed
  • Kelapa / Nyuh Beruk (Nyuh Gede)
  • Kelapa / Nyuh Bingin
  • Kelapa / Nyuh Bejulit
  • Kelapa / Nyuh Bojog
  • Kelapa / Nyuh Bulan
  • Kelapa / Nyuh Cenik
  • Kelapa / Nyuh Empas
  • Kelapa / Nyuh Gedang
  • Kelapa / Nyuh Gading
  • Kelapa / Nyuh Kapas
  • Kelapa / Nyuh Kebat
  • Kelapa / Nyuh Macan (Pelet, Rengreng)
  • Kelapa / Nyuh Mulung
  • Kelapa / Nyuh Naga
  • Kelapa / Nyuh Rangda
  • Kelapa / Nyuh Sangket
  • Kelapa / Nyuh Sudamala
  • Kelapa / Nyuh Surya
  • Kelapa / Nyuh Udang


Minggu, 23 Juni 2019

Sekeha Gong Gargita Swara Ciledug Tangerang

Sekeha Gong Bali
seni tabuh bali
Suasana Latihan Gargita Swara
Setiap banjar adat di Bali sudah pasti memiliki sekeha gong, karena kegiatan adat, seni budaya dan keagamaan tidak terlepas dari hadirnya suara gambelan. Untuk hal itu setiap banjar adat akan berlomba-lomba untuk mengembangkan diri agar selalu dapat tampil terdepan dan penuh kreasi dalam seni musiknya. Baca mengenai Perda Bali Nomor 4 tahun 2019 Tentang Desa Adat 

Sekeha Gong Gargita Swara
Demikian juga kami di luar Bali tepatnya di Ciledug Tangerang Banten, juga memiliki sekeha gong walaupun bukan merupakan suatu desa adat, melainkan berupa paguyuban, perkumpulan krama Bali yang sering dikenal dengan Suka Duka Hindu Dharma Banjar Ciledug. Sebagai krama pengempon Pura Dharma Sidhi Ciledug lihat lokasinya disini, kami senantiasa melaksanakan upacara pujawali yang mana akan pula menghadirkan tetabuhan atau gambelan, tarian dan juga Panca Gita lainnya. Untuk itu kami membentuk sekeha gong bapak-bapak dengan nama Gargita Swara.






Lihat vidio latihan Sekeha Gong Gargita Swara klik disini

Selain sekeha gong Gargita Swara juga ada sekeha gong ibu-ibu dengan nama Dharma Gita, yang juga memiliki peran yang sangat besar dalam pelaksanaan pujawali Pura Dharma Sidhi yang jatuh setiap Budha Kliwon Ugu.

Kamis, 06 Juni 2019

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI

Perda Provinsi Bali tentang Desa Adat Bali.


Perda Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Nomor 4 Tahun 2019
Sebagai Orang Bali Asli, lahir besar di Bali, Titiang merasa sangat senang dengan terbitnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 ini yang mengatur tentang Desa Adat di Bali. Terus terang sebagai orang Bali sendiri tidak 'tahu' secara pasti tentang desa Adat itu. Namun dengan adanya Perda ini, Titiang semakin memahami mengenai keterikatan kita sebagai umat, krama desa dan generasi penerus Bali. 

Secara garis besar dapat Titiang sampaikan : 

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI , Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 28 Mei 2019 Gubernur Bali, Wayan Koster. Diundangkan di Denpasar pada tanggal 28 Mei 2019 Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Terdiri atas : 18 Bab dan 104 pasal



BAB I : Ketentuan Umum, pasal 1 - 3
BAB II : Kedudukan Dan Status Desa Adat, pasal 4 - 5
BAB III : Unsur Pokok Desa Adat, pasal 6 -12
BAB IV : Awig-Awig, Pararem, Dan Peraturan Lain Desa Adat, pasal 13 - 20
BAB V : Tugas Dan Wewenang Desa Adat, pasal 21 - 27
BAB VI : Tata Pemerintahan Desa Adat, pasal 28 - 42
BAB VII : Lembaga Adat, pasal 43 - 52
BAB VIII : Desa Adat Tua, pasal 53 - 54
BAB IX : Padruwenan Dan Utsaha Desa Adat, pasal 55 - 63
BAB X : Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Adat Serta Keuangan Desa Adat, pasal 64 - 71
BAB XI : Majelis Desa Adat, pasal 72 - 80
BAB XII : Tata Hubungan Dan Kerjasama Desa Adat, pasal 81 - 86
BAB XIII : Pembangunan Desa Adat Dan Pembangunan Kawasan Pedesaan Desa Adat, pasal 87 - 89
BAB XIV : Pembinaan Dan Pengawasan, pasal 90 - 94
BAB XV : Pemberdayaan Dan Pelestarian Desa Adat, pasal 95
BAB XVI : Ketentuan Lain-lain, pasal 96 - 98
BAB XVII : Ketentuan Peralihan, pasal 99 - 101
BAB XVIII : Ketentuan Penutup, pasal 102-104

Pada bagian akhir ada :
Penjelasan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali

Lebih lengkap silakan baca di file pdf berikut : Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.

Sebagai orang Bali berkewajiban pula untuk ikut serta berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini, berkewajiban mengetahui akan peraturan daerah walaupun kini tinggal dan bekerja di luar Bali. Oleh karenanya suatu saat nanti sudah dipastikan kita akan kembali ke Bali dan menetap di Bali. 

Melalui Blog ini Titiang pula menyampaikan rasa bangga dan sangat senang akan kehadiran ini dimana Titiang rasa akan membawa Bali kepada kemajuan, kesejahteraan, keamanan masyarakat Bali pada umumnya dan adat budaya serta umat Hindu pada khususnya.

Istilah-istilah barupun Titiang ketahui dari Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali, benar-benar suatu pelajaran yang sangat berharga, dimana banyaknya warisan leluhur yang belum kita pahami, dan dengan Perda ini kita mengetahuinya. 

Berikut Titiang kutipkan istilah-istilah bahasa Bali yang selama ini masih sangat awam untuk dipahami, dari bagian akhir Perda ada Penjelasan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.

Krama : Masyarakat Bali
Padumpada : Keadilan
Menyama Braya : Kekeluargaan
Gilik-saguluk : Kebersamaan
Parasparo : Musyawarah
Salunglung Sabayantaka : kegotongroyongan
Sarwaada / Anekatwa : Keberagaman
Bali Mawacara : Kesatuan Bali, kesamaan hukum adat yang berlaku di Bali, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sareng-sareng : Partisipasi
Swadikara : Hak mendapat pelayanan
Sukreta tata Parahyangan : Tata kehidupan yang berhubungan dengan aspek manusia dengan Hyang Widhi Wasa
Sukreta tata Pawongan : Tata kehidupan yang berhubungan dengan aspek pergaulan antarsesama Krama Desa Adat dan Masyarakat
Sukreta tata Palemahan : Tata kehidupan yang berhubungan dengan aspek pemeliharaan, perlindungan, dan pelestarian alam serta lingkungan.
kasobyahang : diumumkan
Pasisi dan Sagara : pantai dan laut
Asas druwenang sareng-sareng : penyelesaian perkara adat yang mengutamakan kebaikan bersama untuk memelihara keharmonisan hubungan antar Krama Desa Adat.
Patias : imbalan atau insentif berupa uang
Olih-olihan : imbalan atau kompensasi berupa barang, uang.
Leluputan : dispensasi 
Lembaga Adat : lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat
Ririgan : adalah menentukan prajuru atau paduluan berdasarkan senioritas.
Sarwa mule : logam mulia

Demikian istilah atau penjelasan dari bagian akhir Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali. 

Titiang menyarankan agar dapat membaca secara utuh, agar tidak terjadi penyimpangan informasi (miss information) dari blog ini. Yuk budayakan membaca, klik pdf Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.

Matur Suksma
Admin


Sabtu, 01 Juni 2019

Sloka-Sloka Kepemimpinan Seorang Raja ( Presiden )

Sloka-Sloka Kepemimpinan Seorang Raja ( Presiden )
Sosok pemimpin yang utama bila kepemimpinannya berpegang pada Dharma, sedangkan hal yang sangat penting untuk dihindari adalah pemimpin yang bengis, kikir dan selalu berbuat onar atau kalo jaman now jaman milenial yang perlu dihindari pemimpin yang menyebarkan berita hoax. Berikut petikan sloka-sloka mengenai pemimpin yang patut, yang selalu mensejahterakan rakyat, pemberani, cakap, bijaksana, lembut dan tanggap akan masalah serta dicintai rakyatnya.

TRAYET SVAMINA MATYUGRAM
ATYUGRAT KRPANAM TYAJET
KRPANADVISE SAJNAM
AVISESAT KRTAGHNAKAM
Dharma Sastra 48
Seseorang, harus meninggalkan pemimpin yang bengis, setelah yang bengis ia harus meninggalkan yang kikir, setelah yang kikir, yang tidak menghargai jasa luar biasa seseorang, setelah  yang tidak menghargai jasa luar biasa, kemudian pemimpin yang selalu membuat onar.



dharma sastra
Dharma Sastra


BHUPALO BALAKO SAVAHANCAMUH
SANKIRNA MANTRYANVITAH
RAJAREVYARTITO YUDDHAM TU
SAMARE NONABHIMANO HATAH
DHAIRYAM VIRYA PARAKRAMASTU
GALITA JI VENININDAPRAJEH
KLIBAN JANMANI-JANMANI
PRATIBAHVEN MRTYORAVAN DHYAINGATAH
Dharma Sastra 46
Walaupun seorang raja berkuasa, kaya raya, tiada terkira jumlah wahana dan bala tentaranya, serta dibantu banyak menteri-menteri, namun raja itu lari dari medan laga, kewibawaan dan kemashurannya semuanya sirna, keteguhan, keperkasaan serta kegagahannya lenyap, dihina oleh rakyatnya bila ia masih hidup. Kemudian ia menjelma sebagai laki-laki yang dikebiri. Sebaliknya apabila ia tidak lari dari medan laga (Pratibhawa) dan terbunuh di dalam perang, dia akan sempurna (Awandhya)
sloka kepemimpinan hindu
Dharma Sastra





SASTRAJNAH KULASAMPANNAS
TATTWADHARMA PARAYANAH
APAKSAPATO MEDHAVI
DHARMADHYAKSABIDHI YATE
Dharma Sastra 44
Seorang yang mahir dalam kitab suci lahir di dalam keluarga yang baik, tekun dengan ajaran dharma (ajaran agama dengan hukum-hukumnya) tidak bersifat memihak, cerdas, orang yang demikian pantas diberi jabatan hakim ( Dharma Dhyaksa )
sloka kepemimpinan hindu
Dharma Sastra

SINHAKRTI RANAMADHYE
STRIMADHYA MADHURAM KATHAH
MUNIMADHYE TU TATTWAJNAH
SA YUKTO NAGARAM GATAH
Dharma Sastra 43
Seorang yang gagah perkasa bagaikan singa di medan perang. Yang ucapannya lembut di tengah-tengah wanita, ahli tasawuf ditengah-tengah para pertapa. Warga negara demikian pantas diangkat sebagai pejabat tinggi (Yuktah)
sloka kepemimpinan hindu
Dharma Sastra

MAS YA TA PAHAWRDDHIN
BYAYA RIN AYU KEKESAN
BHUKTI SAKAHARAPTA
ADWEHING BALA KASUKHAN
Ramayana Jawa Kuno 3.54
Kumpulkan sebanyak-banyaknya (harta) berupa mas dan sebagainya. Simpan untuk kesejahteraan dan amal. Nikmati secukupnya untuk dirimu. Sebagian besar harta itu dimanfaatkan untuk kebahagiaan rakyat
Sloka kepemimpinan hindu
Ramayana Jawa Kuno

KSAYAN IKANG PAPA NAHAN PRAYOJANA
JANANURAGADI TUWIN KAPANGUHA
Ramayana Jawa Kuno 24.82
Lenyapnya penderitaan rakyat itu hendaknya menjadi tujuan seorang pemimpin yang bercita-cita luhur. Rakyat pasti mencintainya
ramayana jawa kuno
Ramayana Jawa Kuno

YA SAKTI SAN SAJJANA DHARMA RAKSAKA
Ramayana Jawa Kuno 24.81
Adapun kekuatan pada pemimpin bercita-cita mulia ialah memegang teguh Dharma (ajaran rohani dan kebajikan, dengan mengabdi tanpa pamrih)
sloka kepemimpinan hindu
Ramayana Jawa Kuno

TAN ARTHA TAN KAMA PIDONYA TAN YASA
Ramayana Jawa Kuno 24.81
Pemimpin yang bercita-cita mulia tidak terpesona oleh harta kekayaan (artha) maupun nafsu duniawi (kama), pujianpun (yasa) tidak diharapkannya
sloka kepemimpinan hindu
Ramayana Jawa Kuno
Sloka Kepemimpinan Hindu
Ramayana Jawa Kuno

Sumber Bacaan : Agama Hindu utk SMU kelas 3