Rare Bali Anak Bali Belog Ngiring Ngajegang Bali dengan berbahasa Bali sane becik, senang ring Tembang Bali tur sekancan sastra lan Budaya Bali sane sampun kaloktah ring jagate mangda sumingkin jangkep tur paripurna #Bahasabali #AjegBudayaBali #RareBali

Breaking

Kamis, 06 Juni 2019

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI

Perda Provinsi Bali tentang Desa Adat Bali.


Perda Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Nomor 4 Tahun 2019
Sebagai Orang Bali Asli, lahir besar di Bali, Titiang merasa sangat senang dengan terbitnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 ini yang mengatur tentang Desa Adat di Bali. Terus terang sebagai orang Bali sendiri tidak 'tahu' secara pasti tentang desa Adat itu. Namun dengan adanya Perda ini, Titiang semakin memahami mengenai keterikatan kita sebagai umat, krama desa dan generasi penerus Bali. 

Secara garis besar dapat Titiang sampaikan : 

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI , Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 28 Mei 2019 Gubernur Bali, Wayan Koster. Diundangkan di Denpasar pada tanggal 28 Mei 2019 Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Terdiri atas : 18 Bab dan 104 pasal



BAB I : Ketentuan Umum, pasal 1 - 3
BAB II : Kedudukan Dan Status Desa Adat, pasal 4 - 5
BAB III : Unsur Pokok Desa Adat, pasal 6 -12
BAB IV : Awig-Awig, Pararem, Dan Peraturan Lain Desa Adat, pasal 13 - 20
BAB V : Tugas Dan Wewenang Desa Adat, pasal 21 - 27
BAB VI : Tata Pemerintahan Desa Adat, pasal 28 - 42
BAB VII : Lembaga Adat, pasal 43 - 52
BAB VIII : Desa Adat Tua, pasal 53 - 54
BAB IX : Padruwenan Dan Utsaha Desa Adat, pasal 55 - 63
BAB X : Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Adat Serta Keuangan Desa Adat, pasal 64 - 71
BAB XI : Majelis Desa Adat, pasal 72 - 80
BAB XII : Tata Hubungan Dan Kerjasama Desa Adat, pasal 81 - 86
BAB XIII : Pembangunan Desa Adat Dan Pembangunan Kawasan Pedesaan Desa Adat, pasal 87 - 89
BAB XIV : Pembinaan Dan Pengawasan, pasal 90 - 94
BAB XV : Pemberdayaan Dan Pelestarian Desa Adat, pasal 95
BAB XVI : Ketentuan Lain-lain, pasal 96 - 98
BAB XVII : Ketentuan Peralihan, pasal 99 - 101
BAB XVIII : Ketentuan Penutup, pasal 102-104

Pada bagian akhir ada :
Penjelasan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali

Lebih lengkap silakan baca di file pdf berikut : Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.

Sebagai orang Bali berkewajiban pula untuk ikut serta berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini, berkewajiban mengetahui akan peraturan daerah walaupun kini tinggal dan bekerja di luar Bali. Oleh karenanya suatu saat nanti sudah dipastikan kita akan kembali ke Bali dan menetap di Bali. 

Melalui Blog ini Titiang pula menyampaikan rasa bangga dan sangat senang akan kehadiran ini dimana Titiang rasa akan membawa Bali kepada kemajuan, kesejahteraan, keamanan masyarakat Bali pada umumnya dan adat budaya serta umat Hindu pada khususnya.

Istilah-istilah barupun Titiang ketahui dari Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali, benar-benar suatu pelajaran yang sangat berharga, dimana banyaknya warisan leluhur yang belum kita pahami, dan dengan Perda ini kita mengetahuinya. 

Berikut Titiang kutipkan istilah-istilah bahasa Bali yang selama ini masih sangat awam untuk dipahami, dari bagian akhir Perda ada Penjelasan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.

Krama : Masyarakat Bali
Padumpada : Keadilan
Menyama Braya : Kekeluargaan
Gilik-saguluk : Kebersamaan
Parasparo : Musyawarah
Salunglung Sabayantaka : kegotongroyongan
Sarwaada / Anekatwa : Keberagaman
Bali Mawacara : Kesatuan Bali, kesamaan hukum adat yang berlaku di Bali, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sareng-sareng : Partisipasi
Swadikara : Hak mendapat pelayanan
Sukreta tata Parahyangan : Tata kehidupan yang berhubungan dengan aspek manusia dengan Hyang Widhi Wasa
Sukreta tata Pawongan : Tata kehidupan yang berhubungan dengan aspek pergaulan antarsesama Krama Desa Adat dan Masyarakat
Sukreta tata Palemahan : Tata kehidupan yang berhubungan dengan aspek pemeliharaan, perlindungan, dan pelestarian alam serta lingkungan.
kasobyahang : diumumkan
Pasisi dan Sagara : pantai dan laut
Asas druwenang sareng-sareng : penyelesaian perkara adat yang mengutamakan kebaikan bersama untuk memelihara keharmonisan hubungan antar Krama Desa Adat.
Patias : imbalan atau insentif berupa uang
Olih-olihan : imbalan atau kompensasi berupa barang, uang.
Leluputan : dispensasi 
Lembaga Adat : lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat
Ririgan : adalah menentukan prajuru atau paduluan berdasarkan senioritas.
Sarwa mule : logam mulia

Demikian istilah atau penjelasan dari bagian akhir Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali. 

Titiang menyarankan agar dapat membaca secara utuh, agar tidak terjadi penyimpangan informasi (miss information) dari blog ini. Yuk budayakan membaca, klik pdf Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali.

Matur Suksma
Admin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buku Tamu

Cari Blog Ini

Pengikut

Blog Archive