Cuntaka
Om
Swastiastu;
Om Anobhadrah krtavoyanthu visvatah ;
semoga pikiran yang baik datang dari segala penjuru
Pinandita
Lanang Istri yang sudah disucikan yang saya hormati
Yang
saya hormati; Sesepuh dan Penasehat Banjar
Yang
saya hormati; Ketua dan Pengurus Banjar Ciledug
Yang
saya hormati; ketua dan Pengurus Tempek se Banjar Ciledug
Dan
Umat Sedharma yang berbahagia.
Pada
hari ini saya ……………….. akan membawakan Dharma Wacana yang berjudul Cuntaka
Pertama-tama
saya menghaturkan rasa puja dan puji syukur kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa,
Sesuhunan Yang Melinggih di Pura
Dharma Sidhi karena atas asung kerta waranugraha-Nya lah saya dan kita semua
dapat hadir dalam persembahyangan ini dalam keadaan sehat walafiat.
Bapak-Ibu
Umat Sedharma yang berbahagia;
Cuntaka
adalah keadaan tidak suci atau tidak bersih secara Niskala yang disebabkan oleh
beberapa hal tertentu, seperti haid (datang bulan) bagi perempuan, melahirkan,
keguguran dan kematian salah seorang anggota keluarga.
Demikian
ketentuan yang ada dalam Manawa Dharma Sastra, kemudian dalam Widhi Sastra,
Catur Cuntakantaka, Pangalantaka, memerinci 11 keadaan yang menyebabkan Cuntaka
dengan ruang lingkup dan jangka waktunya.
Sehingga
Cuntaka itu tidak hanya datang bulan saja, dan tidak hanya perempuan saja.
Tidak hanya orang dewasa saja, tetapi juga kepada anak-anak kita apabila ada
salah satu anggota keluarga kita, ada yang meninggal.
Dalam
keadaan Cuntaka umat Hindu tidak diperkenankan untuk memasuki tempat suci
ataapun melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang dianggap suci.
Umat
Sedharma yang berbahagia;
Dalam
agama kita, pekerjaan suci sering dikaitkan dengan pekerjaan yang berhubungan
dengan keagamaan. Seperti membuat sesaji, banten atau upakara lainnya.
Secara
psikologis, wanita yang sedang datang bulan emosinya dalam keadaan tidak
stabil, sehingga bisa berpengaruh pada perasaan, jiwa yang mana kita ketahui
bersama, membuat banten atau upakara memerlukan jiwa yang tenang, seni,
bergembira, penuh ketulus-ikhlasan.
Umat
Sedharma yang berbahagia;
Penyebab Cuntaka dan
Ruang Lingkupnya serta jangka waktu seseorang masih dalam keadaan Cuntaka,
dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Kematian
: Keluarga terdekat sampai dengan mindon, serta orang-orang yang ikut
mengantarkan jenasah, demikian pula alat-alat yang dipergunakan dalam keperluan
tersebut. Untuk jangka waktunya disesuaikan dengan, Loka Dresta (kebiasaan
setempat) dan Sastra Dresta (ketentuan sastra).
2. Datang
Bulan / Haid, Cuntaka hanya untuk yang mengalami saja, termasuk juga kamar tidurnya.
Untuk jangka waktu selama masih mengeluarkan darah sampai membersihkan diri.
3. Bersalin
atau melahirkan, Cuntaka untuk yang melahirkan dan suami (laki-laki), beserta
seluruh rumah yang ditempati. Jangka waktu sekurang-kurangnya 42 hari dan
berakhir setelah mendapat tirtha pebersihan.
4. Keguguran,
Cuntaka untuk yang mengalami dan suami (laki-laki) beserta seluruh rumah yang
ditempati dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 42 hari dan berakhir setelah
mendapat tirtha pebersihan.
Umat
Sedharma yang berbahagia;
5. Gamia
Gamana, incest hubungan seks antara
anak dengan orangtua, antara saudara sekandung. Ada pula yang menggolongkan
pedofile, termasuk Gamia Gamana selain tentunya sebagai perbuatan kriminal.
Ruang lingkup Cuntaka ini cukup luas, selain pada diri si pelaku juga desa
adatnya. Jangka waktu berakhir sampai diadakan pebersihan baik terhadap pribadi
pelaku maupun desa adatnya.
6. Salah
Timpal itu artinya berhubungan badan dengan hewan atau binatang, juga disebut
dengan Agamia. Yang Cuntaka adalah yang melakukan dan desa adat setempat.
Jangka waktu berakhir sampai diadakan pebersihan baik terhadap pribadi pelaku
maupun desa adatnya.
7. Hamil
tanpa Upakara Bea kaon juga termasuk dalam Cuntaka untuk pribadi dan kamar
tidurnya. Jangka waktu berakhir bila telah dilaksanakan upacara Beakaon atau
upacara perkawinan yang sah.
8. Mitra
Ngalang (nyolong semara, semara dudu) dalam bahasa Indonesia disebut
pemerkosaan. Selain termasuk kriminal juga yang mengalami akan Cuntaka yang
akan berakhir bila diadakan upacara beakaon
9. Perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan agama dapat dikatagorikan sebagai Cuntaka pada
pelakunya, seperti melakukan perbuatan Sad Tatayi yaitu Agnida ; membakar milik
/diri orang lain, Visada ; Meracuni, Atharva ; melakukan praktek ilmu hitam,
Sastragna ; Mengamuk, gelap mata, Dratikrama ; memperkosa, melakukan pelecehan,
dan Rajapisuna ; menghasut,memfitnah.
Hal ini merupakan hal yang berkaitan dengan Susila
kita, sehingga dalam kegiatan-kegiatan suci kita diharapkan untuk senantiasa
dalam keadaan bersih, suci pikiran, perkataan dan perbuatan.
Umat
Sedharma yang berbahagia;
Demikian hal-hal yang
berkaitan dengan Cuntaka, jadi tidak hanya perempuan saja yang mengalaminya
tetapi juga bisa laki-laki, bahkan suatu desa.
Marilah kita sebagai
umat Hindu untuk senantiasa meningkatkan Susila kita dalam pergaulan
sehari-hari, sehingga kegiatan keagamaan yang kita lakukan senantiasa dapat
suci nirmala tanpa leteh.
Umat
Hindu Sedharma, demikianlah Dharma Wacana pada hari ini, semoga kita senantiasa
dalam lindungan Ida Sanghyang Widhi Wasa.
Umat
Sedharma yang berbahagia;
Harapan
saya dari apa yang telah saya sampaikan dapat bermanfaat
bagi kita semua, Jika ada kekurangan dalam penyampaian dharma wacana
ini saya mohon maaf. Karena tidak ada manusia yang sempurna, tiada gading yang
tak retak. Akhir kata saya tutup dengan paramasantih.
Om Santih, Santih, Santih Om...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Buku Tamu